Ketua Bawaslu Bangkep Ikuti Rapat Sosialisasi SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026
|
Salakan-BawasluBangkep, Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, Muslim Abd. Muin B., mengikuti Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 yang dilaksanakan melalui zoom meeting, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Rapat sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait substansi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 agar dapat diimplementasikan secara optimal di masing-masing satuan kerja. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya tertib administrasi serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja Bawaslu. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan Muslim Abd. Muin B. menyambut baik pelaksanaan rapat sosialisasi ini. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap regulasi internal sangat penting guna memastikan setiap kebijakan dapat dijalankan secara efektif dan terkoordinasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Bawaslu RI serta meningkatkan kinerja kelembagaan agar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis dan Foto : Natgeo