Jeprianto Terima Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Bangkep
|
Salakan – BawasluBangkep, Hari terakhir pengajuan dokumen, Ketua dan Anggota Bawaslu Bangkep serta staf teknis melakukan Pengawasan Pengajuan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan oleh Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 yang bertempat di Aula KPU Kab. Bangkep, Minggu (9/7/2023).
KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menerima pengajuan perbaikan dokumen dari partai :1. Partai BURUH2. Partai PERINDO3. Partai PDI-P4. Partai HANURA5. Partai NASDEM6. Partai UMMAT7. Partai PBB8. Partai PAN9. Partai GOLKAR10. Partai PSI11. Partai PPP12. Partai PKS13. Partai GELORA14. Partai DEMOKRAT15. Partai GERINDRA
Penyerahan pengajuan perbaikan dokumen di saksikan oleh Ketua dan Anggota KPU dan jajarannya, Ketua dan Anggota Bawaslu Bangkep serta staf teknis serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pengajuan tersebut dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita.
KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menerima pengajuan perbaikan dokumen dari partai :1. Partai BURUH2. Partai PERINDO3. Partai PDI-P4. Partai HANURA5. Partai NASDEM6. Partai UMMAT7. Partai PBB8. Partai PAN9. Partai GOLKAR10. Partai PSI11. Partai PPP12. Partai PKS13. Partai GELORA14. Partai DEMOKRAT15. Partai GERINDRA
Penyerahan pengajuan perbaikan dokumen di saksikan oleh Ketua dan Anggota KPU dan jajarannya, Ketua dan Anggota Bawaslu Bangkep serta staf teknis serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pengajuan tersebut dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita.